5 Saksi Edhy Prabowo Kasus Benih Lobster Hari Ini Kembali Diperiksa KPK

5 Saksi Edhy Prabowo Kasus Benih Lobster Hari Ini Kembali Diperiksa KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang saksi terkait kasus suap ekspor benih benur hari ini. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saksi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) EP.

Ali sebut dari lima saksi empat orang berstatus karyawan swasta. Keempat saksi itu adalah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah, smentara satunya bernama Siti Rogayah. Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Siti Rogayah tercatat sebagai ibu rumah tangga (IRT). "Mereka dipanggil jadi saksi untuk tersangka EP," kata Fikri, Kamis (11/2/21).

Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo,.

Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap. Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.

Dikabarkan saat ini tim JPU KPK tengah menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan. Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan".

Tersangka didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap ekspor benur. Dia dijerat bersama enam tersangka lainnya.**