SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim Batasi Pengedara Beli Bensin Demi Menjaga Langganan Berjerigen

SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim Batasi Pengedara Beli Bensin Demi Menjaga Langganan Berjerigen

Bengkalis - Diduga demi menjaga pelanggan dari warga pedagang ketengan BBM yang ikut membeli berjerigen di SPBU No 14.287.6110 KM 11 Kulim, Duri, Riau, pihak oknum SPBU Kulim ini membatasi pengisian BBM jenis bensin pada pengendara.

Hal itu dikabarkan telah terjadi beberapa bulan tanpa ada teguran dari Pertamina, sejumlah pengendara mobil pribadi malah menyayangkan hal itu.

Padahal seperti kita tahu, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi khusus BBM bensin, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dalam aturan UU itu bukan saja SPBU yang menjadi penjual pendapat sangsi juga termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis BBM tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya baik bagi keselamatan penjual BBM itu sendiri maupun terhadap keselamatan orang lain. 

Salah seorang pengendara mobil Terios yang hendak ke Pekanbaru dari Dumai mengaku pihak SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim, melarang membeli BBM jenis bensin mengisi mobilnya, kalau dia lihat warga mengisi pakai jerigen oleh pihak SPBU lancar.

“Kita dibatasi beli bensin pak. Hanya boleh mengisi 35 liter, sementara puluhan jerigen ikut antri pula, kadang mengisi jerigen yang didahulukan pula,” kata pengedara, Faid, Rabu (10/2/21) di Pekanbaru.

Bahkan kata pengendara Faid ini, dia sudah memohon karena akan menempuh perjalanan jauh, namun pihak SPBU tetap bersitegang hanya boleh mengisi bensin 35 liter, “Kita harap pertamina cabut SPBU nakal,” harapnya.

Sementara hasil penelusuran redaksi di lokasi SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim, pembeli pakai jerigen mengaku harus mengeluarkan uang ekstra pada pihak SPBU.

“Satu jerigen 35 liter kami harus bayar tambahan Rp.15 ribu, belum lagi uang kemanan. Kalau tidak bayar lebih maka kita dilarang alasan setoran “keatas?”,” kata salah seorang warga yang membeli pakai jerigen dilkasi sebelumnya.

Ketika ditanya warga pengisi jerigen ini pihak oknum SPBU setor ketas itu kemana? oknum ini menujuk kelangit dan kearah Duri.**