Jaksa Kesulitan Memeriksa Saksi Tambahan Dugaan TPK Pengadaan Bandwidth Diskominfo Dumai
Dumai - Kita sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengadaan bandwidth Diskominfo Pemko Dumai, demikin dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kelas I Dumai, DR Khairul Anwar SH MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Dumai Ekky Rizki Asril SH MH, kepada media, saat ditemui wartawan, Selasa (12/1/21).
Kasus pengadaan bandwidth tahun 2019 sendiri adalah senilai sekitar Rp1,3 miliar ini bergulir ke ranah hukum ditangani kejari Dumai adalah akibat terjadi dugaan penyelewengan saat pengadaan bandwidth di lingkungan Kantor Diskominfo Pemko Dumai yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat pengadaan bandwidth, Diskominfo Dumai itu diduga tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan elektronik katalog atau E-Purchasing sebagaimana amanah Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan pemerintah.
Sembari menyebut masih ada sejumlah saksi lainnya yang akan dipanggil dan diperiksa, Ekky Rizki Asril yang didampingi Kasi Intel, Dede Setiawan SH menjelaskan bahwa Kejari Dumai memang tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan pengadaan Bandwidth Diskominfo Pemko Dumai tersebut.
“Kami masih mendalami kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di kegiatan pengadaan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemko Dumai,” katanya.
Aku Ekky, terhadap saksi tambahan, penyidik sedikit mengalami kendala waktu dan akibat kondisi pandemi covid-19 karena saksi lainnya berada di luar daerah, namun walau pihaknya sedikit mengalami kendala waktu pemanggilan dan pemeriksaan saksi lainnya itu, “pada intinya, Kejari Dumai akan tetap melakukan proses pemeriksaan saksi tersebut”.
Seperti dilihat disalah satu web, Ekky meminta pihak yang mengikuti perkembangan perkara untuk bersabar. Terkait lanjutan perkara tersebut pihaknya akan menginformasikan perkembangan penanganan perkara tersebut “Mohon bersabar, nanti perkembangan penanganan perkara akan kita beritahu,” urai Ekky.**