Satu Dari Tiga Orang Sindikat Narkoba Ditangkap Dikantin PUPR Inhu

Satu Dari Tiga Orang Sindikat Narkoba Ditangkap Dikantin PUPR Inhu

INHU -  Tiga orang pria diduga sindikat peredaran narkoba ditangkap Polisi Inhu karena narkoba, Selasa (9/2). 

Satu orang dari tersangka (TSK) insial MH alias Anto (36) warga Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Inhu, ditangkap di kantin Dinas PUPR Pemkab Inhu.

Sedangkan dua orang kawanan lainnya ditangkap terpisah antara lain inisial SRT alias Sisu (46) warga Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dan inisial MNS alias Barat (21) warga Simpang Empat Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Informasi kepolisian menjelaskan penangkapan kepada tiga orang terlapor bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Inhu tentang sering terjadi transaksi narkoba daun ganja kering di TKP kantin Dinas PUPR Pemkab di Pematangreba lalu dilakukan penyelidikan.

Di TKP, KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S.Sos bersama Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria melihat gerak gerik TSK Inisial MH lalu ditangkap dan ditemukan 1 bungkus plastik warna kuning berukuran sedang yang disimpan dalam tas milik MH berisi ganja kering dengan berat 24.82 gram lalu diamankan.

Kepada polisi MH mengaku barang bukti ia dapatkan dari TSK inisial SRT alias Sisu lalu dilakukan pengejaran dan kembali ditemukan daun ganja kering sebanyak 0,5 ons. 

Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib disebuah rumah tak jauh dari Simpang Empat Belilas, polisi kembali mengamankan TSK inisial MNS alias Barat yang sedang membungkus ganja kering menjadi paket-paket kecil siap edar untuk dijual pada pelanggannya seberat 41, 37 gram.

"MNS juga mengakui membeli ganja kering itu dari MH alias Anto," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, membenarkan, Rabu 10 Pebruari 2021.

Tersangka ketiga inisial SRT diangkap rumahbya di Kelurahan Kembang Harum, Air Molek dan ditemukan BB 1 kaleng rokok yang berisi ganja kering seberat 24,82 gram, plastik pembungkus, handphone yang digunakan tersangka untuk berjualan ganja dan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan ganja.

Sedangkan tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum. "Mudah-mudahan peredaran narkoba di Inhu bisa ditekan, itu kamitmen kami," singkat Kapolres. (Sandar Nababan)