Miris, PT PLM Perusahaan Asing di Inhu Belum Bayar Pajak

Miris, PT PLM Perusahaan Asing di Inhu Belum Bayar Pajak

LIMPAN Kepada PT PLM Menyerahkan Surat Tentang Desakan Pembangunan Kebun Pola Mitra

RENGAT - Miris, satu perusahaan asing yang sudah buka kebun sejak tahun 2017  di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya menjadi sorotan.

Diantaranya yang menjadi trending antara lain tidak punya kebun pola mitra, belum mengantongi hak guna usaha (HGU) bahkan diduga berada dalam hutan kawasan tanpa izin pelepasan.

Ini 'menguap' setelah Pemkab Inhu bersama stakeholder terkait dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Inhu belum lama ini menggelar rapat tentang legalitas ribuan hektar kebun PT PLM di gedung kantor Bupati Inhu, Rabu (3/2) pekan kemarin.

"Delapan puluh persen perusahan ini belum mengantongi izin termasuk izin pelepasan hutan kawasan," ungkap kepala dinas pertanian dan peternakan Pemkab Inhu, Paino, SP, disela rapat.

Selain tidak mengantongi legalitas perkebunan PMA, kata Paino, perusahaan yang terkesan 'kebal hukum' itu juga belum membawa dampak yang signifikan dari kebun pola mitra. Paparnya.

Parahnya lagi, perkebunan milik asing penanaman modal asing (PMA) ini tak kunjung bayar wajib pajak sebagaimana amanat undang-undang nomor 28.

"Tidak pernah bayar PBB-P2," jawab Kepala Bapenda Pemkab Inhu, Arief Fadilah, Senin (8/2).

Catatan Bapenda Pemkab Inhu, Manajaman PT PLM  pernah bayar retribusi PAD dari sektor HO tercatat hanya ditahun 2017. "Setelah itu tak ada lagi. Sedangkan PBB-P2, sama sekali tidak pernah," sebut Arief.

Berharap dapat kebun pola mitra dari PT PLM sedikitnya 20 persen dari luas lahan 2085 hektar, Masyarakat tempatan menyerahkan kuasa ke DPP lumbung informasi masyarakat dan penyelamat aset negara (LIMPAN), Nopember tahun kemarin.

"Desakan untuk membangun kebun KKPA itu sudah kami serahkan ke PT PLM," sebut ketua DPC, Marsinus Limbong.

Kata Limbong, surat aspirasi Masyarakat tersebut diterima langsung KTU PT PLM, Alan Juliansyah, (25/1) bulan kemarin.

Sedangkan ketua DPP LIMPAN Umar Gaho berpendapat, hak Masyarakat menerima kebun pola mitra akan dikawal hingga terealisasi. "Sampai ketitik akhir akan terus saya perjuangkan," tegas Umar. 

Sebelumnya eks Manajer PT PLM Furial membenarkan pemilik saham di PT PLM adalah warga negara Singapore. "Aavanti Offshore Singapore, tulis Furial.

Sedangkan direktur PT PLM disela rapat bersama Pemkab Inhu menyebut akan menyampaikan hasil rapat ke Ouner Perusahaan. "Kami minta waktu sepekan untuk menyampaikan nya ke Ouner," jawab Yusmilar, kala itu. (Sandar Nababan)