Pembobol ATM di Bali Diungkap - 7 Pelaku Dikendilkan Dari Penjara, Warga: Biasanya Narkoba? Darimana Tuh Laptopnya

Pembobol ATM di Bali Diungkap - 7 Pelaku Dikendilkan Dari Penjara, Warga: Biasanya Narkoba? Darimana Tuh Laptopnya

Bali - Sebanyak tujuh orang yang merupakan komplotan pembobol Anjungan Kartu Mandiri (ATM) lewat skimming ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Polisi meperkirakan korban berjumlah sekitar 1.000 orang, dengan dari satu bank saja sekitar Rp 3 miliar.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini sengaja mencari ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar.

Terungkapnya kasus tersebut awalnya atas aduan sekitar tujuh bank nasional dan daerah di Bali yang mengaku mesin ATM di kawasan wisata, tempat sepi dan SPBU yang terletak di Kabupaten Badung, Denpasar, dan Gianyar telah bobol akhir tahun 2020 lalu.

Nasabah mereka mengaku kehilangan jutaan hingga ratusan ribu rupiah. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku.

"Alat skimming ditempel di mesin ATM, saat masyarakat tidak berhati-hati saat memencetkan PIN, maka mesin ini akan terekam oleh kamera tersembunyi," ujarnya.

Kemudian, setelah PIN ATM terekam maka otomatis terkirim ke server milik pelaku yang kemudian disalin ke dalam kartu ATM palsu, sehingga memungkinkan tersangka melakukan penarikan.

"Saat memasang alat skimming, pelaku kerap datang ke ATM saat kondisi sepi, atau menyamar sebagai petugas bank yang memperbaiki mesin ATM”.

Dikabarkan para pelaku yang Warga Negara Indonesia (WNI) ini terbagi dua kelompok tersebut dengan peran masing-masing. Saat ini Polisi Ini masih terus mendata tim dan berkoordinasi dengan bank menghitung berapa kerugian korban termasuk pihak bank.

Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya, membenarkan para pelaku ini terbagi dua kelompok. Komplotan yang pertama bernama Aris Said bersama istrinya, Endang Indriyati, Putu Rediarsa dan Christopher B Diaz.

"Korban kurang lebih seribu orang, dengan kerugian Rp 3 miliar. Dari pengakuan mereka, bekerja sama membobol ATM dengan WN Bulgaria bernama Dogan yang merupakan terpidana kasus skimming yang masih mendekam di Lapas Kerobokan,” katanya Selasa (9/2/21).

Para pelaku ini sebelumnya sempat mengenal terpidana Dogan karena sempat satu blok di penjara dan akhirnya mereka dilatih Dogan menempel alat skimming, dan dari Lapas Dogan lalu mengakses alat skimming tersebut.

“Selanjutnya para pelaku menarik uang korban dengan kartu ATM palsu,’ katanya.

Kelompok kedua bernama Junaidin, Alamsyah dan Miska. Kelompok ini mengaku terafiliasi dengan WN Malaysia dan polisi masih mengidentifikasi WN Malaysia tersebut.

"Jadi ketujuh orang ini adalah pemetiknya. Sementara otaknya adalah orang lain.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 55 KUHP. Para pelaku diancam 8 Tahun Penjara atau denda Rp 800 juta,” pungkas Ambariyadi.

Bisanya banyak kalangan mendengar narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara, “Ini malah membobol ATM dari penjara. Aneh ya dari mana? terpidana dapat laptop dan jaringan internya,” kata warga.**