Biaya Rehab Pasar Manggisan Rp 7,9 M Negara Rugi Rp 1,3 M, Kini Hadi Sakti Ditahan Kejari Jember

Biaya Rehab Pasar Manggisan Rp 7,9 M Negara Rugi Rp 1,3 M, Kini Hadi Sakti Ditahan Kejari Jember

Jember - Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa (DPW), selaku pemenang tender proyek rehabilitasi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggu, Jember, dengan pagu anggaran Rp 7,9 miliar ditahan Kejari Jember.

Dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan ini, 4 orang sudah menjalani sidang dan divonis majelis hakim pengadilan Tipikor. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas Makruf, Pelaksana Proyek Edi Sandi, Perencana dan Pengawas Proyek Faris Nurhidayat dan Irawan Sugeng Widodo.

Hadi Sakti selaku Kuasa Direktur PT DPW ditahan atas dugaan turut serta dalam korupsi rehab pasar yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengungkapkan, proses hukum terhadap Hadi Sakti merupakan tindak lanjut keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, yang sebelumnya menyidangkan kasus tersebut.

Menurut Setyo, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali terhadap Hadi Sakti sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam fakta persidangan, dan berdasarkan hasil putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya tanggal 15 September 2020 Nomor 31/pidsus/tpk/2020, kami melakukan pengembangan dengan menetapkan HS (Hadi Sakti) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan," kata Setyo, Selasa (9/2/21).

Untuk selanjutnya, Hadi ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas perkara itu siap disidangkan. "Sebelumnya dia tidak koperatif, pasalnya Dua kali panggilan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita. Ketiga kalinya yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," jelasnya.

Setyo menambahkan, Kejari Jember juga menetapkan Direktur PT DPW, Agus Salim sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Agus Salim masuk DPO karena tak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

Sedangkan Irawan Sugeng Widodo divonis bebas oleh majelis hakim. Namun Kejari Jember melakukan banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.**