DPRD Inhil Bersama IWO Gelar RDP Percepatan Pelayanan Adminduk

DPRD Inhil Bersama IWO Gelar RDP Percepatan Pelayanan Adminduk

TEMBILAHAN - Dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kabupaten Indragiri hilir (Inhil) Riau, IWO Inhil bersama DPRD Inhil gelar rapat dengar pendapat (RDP) digedung DPRD Inhil, Senin 08 Pebruari 2020.

Turut hadir dalam giat RDP antara lain stakeholder dari jajaran Pemkab Inhil maupun lembaga pemerintahan vertikal dan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Inhil, Razali, bersama komisi IV.

Diselae RDP, Pengurus Daerah ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil guna membahas sinkronisasi data dokumen kependudukan masyarakat, Senin (8/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Rapat dengar pendapat gabungan oleh Komisi I (satu) dan Komisi IV (empat) ini, menghadirkan sejumlah lembaga pemerintahan, baik daerah maupun vertikal.

Menurut Ketua PD IWO Inhil, Muridi Susandi berpendapat sinkronisasi data Adminduk penting dilakukan sehingga tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

RDP yang dikemas dalam 'hearing' kali itu dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan masyarakat yang kami terima terkait ketidakpastian pengurusan atau pelayanan dokumen di beberapa instansi pemerintahan.

Sebab menurut Sandi persoalan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Adminduk lainnya masih relatif menyulitkan masyarakat karena tidak adanya kepastian untuk penyelesaian urusan Adminduk.

"Ini bukan hanya tentang Disdukcapil, tetapi juga lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan dokumen," tutur Sandi.

Fenomena itu, kata Sandi, masih adanya ego sektoral dari masing-masing instansi dalam penyelesaian masalah administrasi kependudukan di Disdukcapil. 

"Maka diperlukan solusi yang dihasilkan dalam forum bersama ini guna memudahkan masyarakat," saran Sandi 

Dari diskusi, Ketua Komisi I  DPRD Kabupaten Inhil, Razali mengatakan telah mendapatkan 'benang merah' permasalahan administrasi kependudukan bermula dari vakta kelahiran dan akta kelahiran sehingga disepakati untuk penerbitan dan perubahan adminduk harus bermula dari akta kelahiran.

"Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi kita semua yang selama menjadi problem, terlebih saat adanya perubahan sistem, dari sistem manual ke online dapat diselesaikan dalam forum ini," ucap Razali mengapresiasi kehadiran segenap instansi yang menyepakati Akta Kelahiran sebagai pedoman utama adminduk. (Rika)