Mantan Kadiskes Kota Dumai Bersama 6 Orang Swasta Diperiksa KPK Terkait Tersangka Zul AS di Mapolda Riau
Pekanbaru - Dalam suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan saksi, Senin (8/2/21).
Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pasan singkatnya dikonfirmasi kabarriau.com membenarkan memeriksa tujuh orang saksi terkait tersangka ZAS, katanya pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru, Riau.
Dari informasi yang didapat redaksi saksi tersebut :
- 1. DEDI (karyawan swasta).
- 2. BENNY AKBAR (wiraswasta)
- 3. JASMINTO (wiraswasta)
- 4. KUN TENG (pedagang)
- 5. M. YUSUF SIKUMBANG (Wiraswasta)
- 6. H. PAISAL, SKM, MARS (Mantan Kadinkes Kota Dumai).
- 7. ZULHERMANTO (wiraswasta).
Sebelumnya Tim pemyidik KPK juga melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi tindak pidanan korupsi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka ZAS, Jumat (5/2/21) kemaren.
“Benar KPK melakukan pemeriksaan saksi atas tersangka ZAS, TPK pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, Jumat (5/2/21) pagi.
Dari informasi yang diterima redaksi kabarriau.com, saksi tersebut, KIMLAN ANTONI (Wiraswasta CV Putra Yanda), HASLINAR (anggota DPRD kota Dumai 2019-2024 DPRD kota Dumai), Yuhardi Manaf (wiraswasta saat ini mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014), MIMI GUSNETI (Ibu Rumah Tangga), YULI PURWANTO (karyawan swasta), MUHAMMAD INDRA GUNAWAN LUBIS (wiraswasta), HALIMATUSHAKDIAH (PNS), JOKO PURNAWAN (wiraswasta) dan DEDI (karyawan swasta).
Sebelumnya terkait kasus suap ini KPK telah menahan Zul AS, Selasa (17/11/20) lalu. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.
Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, penahanan ZAS, dalam kasus ini, ZASi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.**