Bukan Dapat Diskon, Hakim Malah Beri Bonus Hukuman Pada Dua Mantan Dewan dalam Kasus Korupsi RTH Bandung

Bukan Dapat Diskon, Hakim Malah Beri Bonus Hukuman Pada Dua Mantan Dewan dalam Kasus Korupsi RTH Bandung

Bandung - Terbukti korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung Rp 14 miliar,  Hukuman dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet, di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bukan dapat diskon malah diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Selain itu, Kadar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.297.604.303 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tomtom juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.100.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasus bermula saat Pemkot Bandung membuat rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2009-2013. Di mana untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung maka Pemerintah Kota Bandung menetapkan perlu adanya kawasan lindung berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan lokasi yang tersebar seperti Taman Kota dan Taman Lingkungan, Pemakaman dan RTH Publik serta RTH Privat.

Awalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tomtom Dabbul Komar dan Terdakwa II Kadar Slamet dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan," demikian bunyi putusan PT Bandung, Senin (8/2/21).

Sesuai putusan harta benda Kadar juga dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara 3 tahun," kata ketua majelis Sir Johan.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana selama 1 tahun," ucap majelis Muzaini Achmad dan Afninur Kamaroesid.**