Kembali Tahan Pelaku Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Dapat Aplaus Warga Riau

Kembali Tahan Pelaku Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Dapat Aplaus Warga Riau

Pekanbaru  - Penahanan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direkturnya, Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, menurut warga Riau belum cukup sampai disitu, alasan warga karena diduga dalam perkara ini ada yang menerima uang?.

“Prestasi KPK Kami acungkan jempol, bahkan diskon hukuman Amril Mukminin saja KPK kasasi, aplagi menurut sebagian kalangan ‘Riau darurat’ korupsi,” kata warga Tarmizi, Minggu (7/2/21).

Kembali ke Handoko dan Melia, keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Februari 2021 hingga 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Melia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kedua tersangka ini diduga KPK telah secara aktif berupaya memenangkan PT ANN dalam proyek tersebut, salah satunya dengan memberikan uang kepada para pejabat di Bengkalis. Padahal, PT ANN diduga sudah gugur sejak tahap prakualifikasi.

KPK menduga dalam pengerjaan proyek terjadi manipulasi data dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 156 miliar.

Dana pembangunan jalan tersebut diketahui menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyears, Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau. 

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah M Nasir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Selain itu juga ada 8 orang tersangka lainnya dari pihak kontraktor, masing-masing Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK menduga ada 4 proyek yang menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.

Berikutnya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.**