Sesuai Konvensi Unesco, Rabab Minang Dari Karya Budaya Menjadi Warisan Budaya

Sesuai Konvensi Unesco, Rabab Minang Dari Karya Budaya Menjadi Warisan Budaya

Jakarta  - Sebanyak 121 karya budaya menjadi warisan budaya ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Dirjen Kebudayaan. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari 339 karya budaya yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Propinsi.

Dirjen Kebudayaan Kemdikbud Kacung Marijan beberapa tahun lalu, mengaku Kegiatan penetapan ini menurutnya dilakukan sebagai upaya untuk melindungi budaya takbenda yang ada di wilayah NKRI.

Kacung mengingatkan bahwa budaya takbenda yang ditetapkan adalah budaya takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan konvensi UNESCO 2003 yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, kebiasaan perilaku mengenai alam semesta dan kemahiran kerajinan tradisional.

Kegiatan penetapan ini harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya takbenda Indonesia akan semakin meningkat.

Beberapa karya budaya tersebut, Rabab (Sumbar), tari Dampeng (Aceh), Pustaha Lak-Lak (Sumut). Koba (Riau), Maras Taun (Babel), Kuaw (Jambi), Kain Besurek (Bengkulu), Tari Cokek (Banten), Tanjidor (DKI Jakarta), Sintren (Jabar), ukiran Jepara (Jateng) dan sebagainya.**


Video Terkait :