Dua Nelayan Asal Inhu dan Kuansing Ditangkap Polisi Inhil

Dua Nelayan Asal Inhu dan Kuansing Ditangkap Polisi Inhil

Dua Orang Nelayan Asal Inhu dan Kuansing Ditangkap Polisi Inhil Karena Narkoba

TEMBILAHAN - Dua orang pemuda berprofesi sebagai nelayan warga asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kuantan Singingi (Kuansing) ditangkap Polisi Indragiri Hilir (Inhil) siang hari tadi, Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 12.30 Wib.

Kedua orang pemuda tersebut berinisial HE (29) warga Pulau Bayur Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan inisial DP (30) warga Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim, Inhu berurusan dengan Polisi karena tanpa izin menguasai Narkoba dengan barang bukti (BB) seberat 5,07 gram diduga sabu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno tidak menepis penangkapan kepada kedua orang terlapor dilakukan di RW 04 Desa Tanah Merah, Tembilahan.

Akibatnya, serta untuk kepentingan penyidikan kedua orang terlapor bersama barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tentang terjadi transaksi narkotika  tempat kejadian perkara lalu dilakukan penyelidikan.

"Unit Reskrim Polsek Tanah Merah melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tanah Merah AKP Liber Nainggolan yang kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan," jawab Warno, Sabtu (6/2) membenarkan.

Dijelaskan, saat  peyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Merah dijumpai 2 orang laki - laki yang mencurigakan sedang berjalan dari arah Jalan Ampera Desa Tanah Merah menuju Jalan Pemda Desa. 

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan 2 orang tersebut dan memanggil Kepala Dusun dan warga setempat sebagai saksi penggeledahan lalu ditemukan 1 amplop yang disembunyikan didalam topi warna coklat oleh tersangka inisial HE.

Setelah amplop diperiksa ditemukan 2 paket shabu seberat 5,07 gram yang dikemas dalam plastik bening sehingga kedua orang pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

"Uang sejumlah Rp. 39.000 dan 2 Unit Handphone juga ikut diamankan," papar Polisi. (Rika)