Akan Digugat ICC Penjahat Perang, Benjamin Netanyahu Bereaksi

Akan Digugat ICC Penjahat Perang, Benjamin Netanyahu Bereaksi

Jakarta - Setelah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa lembaga itu memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel dan dikatakan “penjahat perang” Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebagai "badan politik" ICC “meradang”.

Hal ini disampaikan Netanyahu karena ICC membuka jalan bagi pengadilan tersebut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang Israel pada media kantor berita AFP.

"Pengadilan tersebut membuktikan bahwa itu adalah badan politik dan bukan lembaga peradilan. Keputusan itu merusak ‘hak demokrasi untuk membela diri dari terorisme’," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataannya, Sabtu (6/2/21).

ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah "memutuskan, dengan mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan atas situasi di Palestina, sebuah negara anggota dalam Statuta Roma ICC, meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur."

Keputusan ICC pada hari itu dimumkan Jaksa pada Jumat (5/2/21) waktu setempat yang sempat membuka jalan bagi jaksa pengadilan itu untuk berpotensi membuka penyelidikan kejahatan perang.

Para hakim ICC mengatakan, keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ke dalam traktat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi yang terjadi di sana kepada pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu.

ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan-kejahatan terburuk di dunia. Namun, Israel tidak menjadi anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.

"Pengadilan mengabaikan kejahatan perang yang sebenarnya dan malah mengejar negara Israel, negara dengan pemerintahan demokratis yang kuat yang menghormati supremasi hukum dan bukan anggota pengadilan tersebut," cetus Netanyahu.

Jaksa ICC, Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan tersebut tentang apakah jangkauannya meluas ke daerah-daerah yang diduduki Israel. Ini dilakukannya setelah dia memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa "kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza."

Bensouda menyebut Pasukan Pertahanan Israel atau militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku "kejahatan perang" tersebut.**