ICC Buka Jalan dalam Penyelidikan Kejahatan Perang Israel di Palestina

ICC Buka Jalan dalam Penyelidikan Kejahatan Perang Israel di Palestina

Jakarta - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dalam sebuah pernyataan mereka bahwa para hakim telah memutuskan, secara mayoritas, lembaga memiliki yurisdiksi teritorial pengadilan atas situasi di Palestina.

“Memutuskan bahwa lembaga memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel, dan diperluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967 yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur”.

“Pihak ICC menyambut kejelasan yudisial ini dan, "kemudian akan memutuskan langkah selanjutnya yang dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak."

Jaksa ICC, Fatou Bensouda telah meminta pendapat hukum pengadilan membuka jalan bagi pengadilan tersebut untuk membuka penyelidikan kejahatan perang.

Jaksa ICC, Fatou Bensouda menyorot jangkauannya meluas ke daerah-daerah yang diduduki oleh Israel, setelah mengumumkan pada Desember 2019 bahwa dia ingin memulai penyelidikan penuh.

Palestina sendiri merupakan anggota di pengadilan internasional tersebut dan telah bergabung pada 2015 lalu, sementara Israel bukan anggota dan menolak yurisdiksinya.

ICC menambahkan bahwa keputusannya bukanlah keputusan tentang "kenegaraan" Palestina, tetapi itu mengikuti dari posisi Palestina sebagai anggota, di bawah Statuta Roma yang didirikan oleh ICC.

Jaksa ICC, Bensouda memperoleh temuan pada Desember 2019 bahwa "kejahatan perang telah atau sedang berlangsung di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza."

Dia menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku "kejahatan perang" tersebut.**