KPK Kasasi

Diskon Hukuman Amril Mukminin Terganjal, Dr Huda: Doa Rakyat Riau Terkabul

Diskon Hukuman Amril Mukminin Terganjal, Dr Huda: Doa Rakyat Riau Terkabul

Pekanbaru - Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/21), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tdk terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B,’ terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2/21) malam.

Dalam pesan singkat Ali Fikri yang diterima redaksi, “alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru”.

Sebelumnya atas vonis hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara diskon menjadi 4 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang dilihat dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/21), dalam kasusi korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian tim JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Sabtu (23/1/21) lalu. 

Ulas Ali Fikri, berikutnya KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah  mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya, “Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud,” ulasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya berita pemotongan hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara yang terbukti korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ada yang mengatakan itu kurang berkeadilan namun ada juga sebaliknya.

Dengan pemotongan tahanan Bupati Bengkalis non aktif tersebut mendapat sorotan Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, karenanya Huda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi.

“FORMASI RIAU bangga dengan penegakan hukum oleh KPK yang mengajukan kasasi, saya doakan KPK selalu jaya dan komitmen memberantas korupsi. Alasan saya ‘Riau darurat korupsi’,” ungkapnya.

Menurut Huda putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyakiti perasaan publik.”Putusan Pengadilan Tinggi ini menyakitkan perasaan publik. Masa di tengah-tengah Riau “darurat korupsi” Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun”.**