Laporan Pencemaran Nama Baik Pengumpul Julo-julo di Kampar Kandas di PN Bangkinang

Laporan Pencemaran Nama Baik Pengumpul Julo-julo di Kampar Kandas di PN Bangkinang

Kampar - Kasus laporan pelanggaran UU ITE oleh keluarga Afiza pengumpul julo-julo di Bangkinang, kandas di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau, pada Kamis (4/2/21).

Terdakwa pencemaran nama baik ini didakwa pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan tuntutan Jaksa Kampar selama 7 bulan akhir babas demi hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinag.

Sebelumnya keluarga Afiza, melaporkan Kasmawati (terdakwa) di Bidreskrimsus Polda Riau dengan laporan dugaan pencemaran nama baik karena meposting minta hutang di medsos.

Tak terima keluarga korbanpun melaporkan Kasmawati ke Polisi, sementara kasus dugaan penipuan Afiza saat ini sedang ditangani Polisi, namun entah apa sebabnya? laporan Kaswawati belum masuk ke meja hijau.

Dalam persidang Jaksa penuntut Eka Mulia Putra, SH, menuntut terdaawa 7 bulan, dari hasil pembuktian di persidang terdakwa dinyatakan Hakim bebas demi hukum. Dan jaksa mengembalikan semua BB terdakwa yang disita penyidik Krimsus Polda Riau. 

Dalam persidangan diduga alasannnya terdakwa bebas, menurut Hakim terdakwa adalah korban, karena uang terdakwa tak dibayar jutaan rupiah oleh Afiza. Ketika ditagih tak pernah dikembalikan Afiza karena alasannya pakai kwitansi alias “perdata”.

“Alasannya beberapa kali kita menagih perdata, laporkan saja kata Afiza, itu yang membuat saya geram. Lagipula korban Afiza itu bukan saya saja ada puluhan korab lainnnya yang sedang berjuang melaporkan dia ke Polisi,” kata terdakwa Kasmawati. 

Menurut lowyer terdakwa Edwin SH, mungkin alasan lain Hakim memutus bebas karena beberapa saksi yang jadi korban Afiza yang mengaku juga “ditipu”. “Saksi yang juga korban penpiuan Hafiza ini ikut bersaksi di PN Bangkinang,” kata Edwin. 

Laporan kelarga Apiza, menurut kuasa hukum ini, klinennya hanya menjelaskan “apa yang ditulis di facebook ‘berhati-hati’ agar tidak ada korban lagi dan modus julo-julo Afiza agar tidak terulang kembali karena kliennya sudah menjadi korban.

“Klien kita memposting itu karena uang yang dipinjam Afiza ini tidak dikembalikan, tragisnya ditagih mengancam lagi,” terang Edwin, Jumat (5/2/21).

Sebelumya sempat heboh, pengumpul dana masyarakat dengan modus julo-julo di Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kampar, Riau, sangat meresahkan warga, pasalnya puluhan korban dirugikan ratusan juta dengan alasan sama (kwitansi perdata), sementara pelaku sebelumnya dilaporkan korban pelaku ini terus lepas dari jerat hukum karena berkilah alasan hutang.

"Awalnya kami didatangi oleh Af (inisial), setelah itu kita dibujuk untuk menanamkan modal pada dia, dengan diimingi keuntungan, lantas setelah dapat uang Af tidak mau lagi mengembalikan uang kami," kata salah seorang keluarga korban, Yakub, Selasa (1/9/20) lalu.

Kalau satu korbannya dirugikan bolehlah dibilang hutang, tapi kalau modus ini terus berulang patut diduga ini “modus”. Alasan julo-julo dengan mengimingi keuntungan namun ada niat dibalik “modus” ini.

Tragisnya Af (40Th) didatangi untuk meminta uang korban dia malah mengancam suruh lapor polisi, "Siapa beking kau, polisi mana yang bisa menagkap saya karena itu dikwitansi utang, laporkan saja," demikian ucapan Af pada puluhan korbannya ketika ditagih mengembalikan dana mereka.

Kalau dilihat oleh redaksi sebelumnya secara fisik kekayaan Af yang terlihat di Facebook beliau "Afiza Iza" tidaklah kekurangan uang membayar hutang, “dia sebelumnya memposting kemewahan, yang jadi "tanda tanya?" kenapa dia tidak mau mengembalikan uang korbannya,” kata Yakub.

Sayang setelah dilihat redaksi kembali foto tersebut dihapus sebahagian. "Apalagi sejak Af dilaporkan puluhan korbannya ke Polda Riau". 

Sebelumnya dikabarkan Af juga pernah dilaporkan pada Polisi di Mapolsek Tambang, Kampar, tepatnya pada tahun 2010, benar saja beliau diduga “kebal hukum” pasalnya hanya satu malam menghuni jeruji besi besoknya beliau lepas lagi.

"Kok bisa padahal korabannya banyak dirugikan, sementara modus yang sama terus berulang, entah sampai kapan ulah Af ini berakhir," kata Yakub.

Kita minta pihak Polda Riau segera memproses perbuatan Af yang terus berulang tersebut, "Memang kita diarahkan Af seperti menghutangkan uang padanya, namun perlu diketahui Polisi modus pelaku terus diulang dengan alasan dan trik yang sama, sehingga dia lepas dari jerat hukum, dengan alasan hutang piutang," katanya.

Dari Nomor Hp yang didapat redaksi, Dikonfirmasi Af 082169636XXX beliau bergegas menututp pembicaraan. Namun dari info yang diterima redaksi Af sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau dalam kasus yang sama.**

Sumber Foto : facebook.