Eks GM Membenarkan PT PLM di Inhu Milik PMA Asal Singapore

Eks GM Membenarkan PT PLM di Inhu Milik PMA Asal Singapore

Ketua DPP LIMPAN, Umar Gaho

INHU - Eks general manager (GM) perkebunan PT Palm Lestari Makmur (PLM), Furial, membenarkan perusahaan di bidang perkebunan kelapa sawit di desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau itu adalah milik PMA asal negara Singapore.

"Ini PMA dari Malaysia?," tanya KabarRiau, "Aavanti Offshore Singapore," jawab Furial via WhatsApp, Kamis (4/2).

Namun sayang Furial enggan bercerita lebih banyak dengan alasan tidak lagi bekerja di PT PLM. 

"Mas kebetulan saya g bisa sampaikan keterangan yg megang saham atau Pt Palm karna saya tidak lagi berurusan dgn mereka dan juga saya sudah putuskan hubungan kerja," putus Furial.

Furial putus hubungan kerja dari PLM disebabkan izin kerja tidak diperpanjang. "Permit izin kerja di Indonesia," terangnya.

PT PLM menjadi sorotan karena sejak buka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Inhu dari tahun 2007 silam hingga sekarang justru tidak melengkapi legalitas usaha kebun

Konon kabarnya luas lahan yang dikuasai tercatat sebanyak 2085 hektar namun sayang hingga saat ini janji untuk membangun kebun pola mitra seluas 400 hektar tak kunjung terealisasi.

Anehnya, kendati lahan tersebut dicurigai masih  dalam koordinat kawasan hutan produksi terbatas (HPT) namun bak main sulap PT PLM justru bisa mengantongi  izin usaha perkebunan (IUP).

Sedangkan kepala dinas pertanian, peternakan dan holtikultura Pemkab Inhu Paino SP menggunakan penguasaan lahan berstatus HPT hendaknya harus mengantongi izin pelepasan atau setidaknya izin pinjam pakai dari Kemenhut.

"Delapan puluh persen PT PLM itu belum mengantongi izin perkebunan hingga izin pelepasan hutan kawasan," ungkap kepala dinas pertanian dan peternakan Pemkab Inhu, Paino, SP disela rapat bersama stakeholder terkait dan PJU Polres Inhu, Rabu (3/2) kemarin di kantor bupati Inhu.

Terkait legalitas hingga tuntutan warga tentang kebun pola mitra, Direktur PT PLM, Yusmilar kepada Pemerintah minta waktu untuk koordinasi ke Ouner. "Kami minta waktu sepekan untuk menyampaikan nya ke Ouner," sebut Yusmilar disela rapat.

Sedangkan perwakilan warga calon penerima KKPA, Ketua DPP Lembaga Informasi Masyarakat Penyelamat Aset Negara (LIMPAN), Umar Gaho mendesak PT PLM harus mensegerakan penyerahan kebun pola mitra sedikitnya 409 hektar.

 "Harus tuntas, sampai ketitik akhir pun akan terus saya perjuangkan," tegas Umar. (Sandar Nababan)