Kakak Ipar di Bekasi Ini Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh Karena Dendam

Kakak Ipar di Bekasi Ini Bukan Bunuh Diri Tapi Dibunuh Karena Dendam

Bekasi - Awalnya penyidik nyaris “terkecoh” dengan laporan tewas A (45) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. yang sebelumnya ditemukan sudah tak bernyawa, telphon yang diterima Polisi korban bunuh diri pada 2 Febuari 2021 lalu.

Sebelumnya sempat Kasat Reskrim Kompol Telly Alvin mengatakan, tewasnya korban bukan karena bunuh diri, belakangan dari hasil penyelidikan korban ternyata dibunuh oleh adik iparnya berinisial MR (38) dengan menggunakan gunting.

"Jadi kemarin itu awalnya anaknya korban telpon kakak kandung korban yang tinggal di Tangerang bahwa adiknya meninggal karena bunuh diri," kata Alvin kepada wartawan, Jumat (5/2/21).

Lalu datang “dia” dari Tangerang ke Cikarang. Begitu dimandikan kakak kandung korban curiga ini kenapa kok banyak luka tusuk. Setelah dikuburkan besoknya dia lapor ke Polres.

“Jadi pas dia meninggal itu polisi belum tau, polisi baru tau ketika kakak korban melapor," terangnya.

Penusukan yang dilakukan oleh MR terhadap A dengan menggunakan gunting tersebut ketika korban sedang tertidur di rumah. Mengingat, kejadian ini dilakukan pada pagi dini hari.

"Diduga dibunuh tanggal hari selasa pagi jam 2 di rumah korban. Ada gunting dan ada beberapa kain lap bekas darah, itu gunting sempat dibuang di parit-parit. (Eksekusinya) Korban lagi tidur saat itu ya. Leher, dada, perut berkali-kali," ujarnya.

Ternyata, pembunuhan ini sendiri memang sudah direncanakan oleh pelaku. Apalagi, rumah antara korban dan pelaku itu saling bersebelahan.

"Keterangan pelaku sudah merencanakan. Dia sebelah-sebelahan rumahnya. Istri tersangka sama istri korban adik-kakak kandung. Jadi dia bunuh abang iparnya," jelasnya.

Motif pelaku nekat membunuh kakak iparnya sendiri ternyata sudah memiliki dendam atas masalah yang sempat dialaminya tersebut. "Motif dendam. Ada masalah dulu mereka," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukum penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.**