Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman Akhirnya “Dikarangkeng” di LP Sukamiskin

Mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman Akhirnya “Dikarangkeng” di LP Sukamiskin

Bandung - Dalam keterangannya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/2/21).

Eksekusi terhadap Sukiman berdasarkan Putusan MA Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

"Putusan telah berkekutan hukum tetap Rabu (3/2/) Jaksa eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujarnya. 

Dalam putusannya, MA diketahui memperkuat putusan 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Sukiman yang merupakan mantan anggota Komisi XI dan Banggar DPR.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim mewajibkan Sukiman membayar uang pengganti untuk memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi. Sukiman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.650.000.000 dan USD 22 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayar Sukiman dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.**