Kasus Zul AS, Anggota DPRD Dumai dan 8 Saksi Lainnya Hari Ini Diperiksa KPK di Mapolda Riau

Kasus Zul AS, Anggota DPRD Dumai dan 8 Saksi Lainnya Hari Ini Diperiksa KPK di Mapolda Riau

Pekanbaru - Tim pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan sembilan orang saksi tindak pidanan korupsi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As), Hari ini Jumat (5/2/21).

Sebelumnya KPK juga telah memanggil sembilan orang saksi di Mapolda Riau.

“Benar KPK melakukan pemeriksaan saksi atas tersangka ZAS, TPK pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, Jumat (5/2/21) pagi.

Dari informasi yang diterima redaksi kabarriau.com, saksi tersebut, KIMLAN ANTONI (Wiraswasta CV Putra Yanda), HASLINAR (anggota DPRD kota Dumai 2019-2024 DPRD kota Dumai), Yuhardi Manaf    (wiraswasta saat ini mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014), MIMI GUSNETI (Ibu Rumah Tangga), YULI PURWANTO    (karyawan swasta), MUHAMMAD INDRA GUNAWAN LUBIS    (wiraswasta), HALIMATUSHAKDIAH (PNS), JOKO PURNAWAN (wiraswasta) dan DEDI (karyawan swasta).

Sebelumnya terkait kasus suap ini KPK telah menahan Zul AS, Selasa (17/11/20) lalu. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.

Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, penahanan Zulkifli sendiri menurut Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut "KPK akan menahan dua orang kepala daerah" sebelumnya.

Dalam kasus ini, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. 

Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.**