Demo, SAPMA IPK Riau dan Kota Pekanbaru Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Disdik
Pekanbaru - Kami SAPMA IPK Riau dan Kota Pekanbaru selalu siap mendukung Kejaksaan Riau untuk menuntaskan dan menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi teknologi pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018, demikian kata Sarin Manurung selaku Ketua SAPMA IPK Kota Pekanbaru saat melakukan aksi demo dengan Puluhan orang rekannya di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru Kamis (4/2/2021) pukul 14.05 wib.
Munurung menyebut, aksi mereka tidak ditunggangi siapapun. Pihak pendemo juga bersikukuh, Kejaksaan Tinggi Riau harus berlaku adil, jerat semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Penyidik kejaksaan tinggi Riau jangan gentar untuk menetapkan tersangka lain sesuai bukti-bukti yang ada,” teriaknya.
"Ini bentuk kegelisahan kami sebagai Mahasiswa melihat praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah yang sangat luar biasa, kalau ini dibiarkan, kami kawatir akan terjadi pengulangan," ungkapnya.
Demo ini dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru. Pantauan media di lapangan, para demonstran yang berbaris dengan tertib ini berasal dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Kota Pekanbaru.
Koordinator lapangan Mukhlis dalam orasinya menyebut, pihaknya mendesak kejaksaan tinggi Riau agar transparan dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi teknologi pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018.
Bahkan kata Mukhlis, kuat dugaan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau saat itu Rudyanto terlibat dalam kasus ini. Pasalnya kata dia, dua orang pejabat setingkat kabid. telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kabid saja sudah tersangka kok, masa kadisnya tidak?" sebut Mukhlis.
Diketahui, kedua tersangka ini masih bebas berkeliaran, pasalnya, atas permohonan keluarga, yang bersangkutan telah dialihkan penahanannya dari penahanan rutan kepada penahanan kota.
"Kami Kawatir para tersangka bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kemudian, itu berpotensi mengganggu jalannya penyidikan kasus ini," kata Mukhlis dengan nada kecewa.
Selain itu, dalam orasinya Mukhlis juga menyebut, pihak kejaksaan tinggi harus transparan dalam menyidik kasus ini, jangan terkesan ditutup-tutupi.
Hal ini kata Mukhlis senapas dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan Presiden Joko widodo.**