Formasi Riau Bandingkan Penegakkan Hukum SPPD Fiktif Berjamaah, Dr Huda: Mungkin di Riau Cara?
Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, membandingkan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD di nusantara, menurutnya kasus sama namun cara pengungkapannya, “tebang pilih”.
“Tiga lembaga DPRD dengan Kasus Korupsi massal diadili dan telah dihukum, bahkan sebanyak 41 dari 45 dewan di Malang dihukum karena korupsi,” katanya dalam sebuah pesan singgkat melalui WhatsApp yang diterima redaksi, Rabu (3/2/21).
Selanjutnya dibandingkan, dengan kasus lembaga lain DPRD seperti di Sumut, katanya ada 38 orang dewan priode 2014-2019 jadi tersangka korupsi dan juga telah dihukum.
“Kemudian sebanyak 37 orang dewan kota Padang telah juga telah dihukum karena kasus SPPD fiktif juga diproses dan tersangkanya telah menjalani hukuman,” katanya.
Lalu Dr. Muhammad Nurul Huda, membandingkan dengan kasus DPRD di Rohil, Riau, dimana diduga ada sebanyak 45 dewannya priode 2014-2019 juga diperiksa terkait dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” belum terdengar dilanjutkan padahal kasus ini sudah dua tahun lebih pengusutannya di Polda Riau, itu menurutnya terkesan “senyap”.
“Sepengetahuan Formasi Riau, sampai saat ini belum ada yang jadi tersangka, ada apa?, padahal kalau menurut pengamatan kami “Riau Darurat Korupsi”, “atau mungkin hukum di Riau beda dengan daerah lain?,” tukas Dr Huda.**