Semua Tudingan Miring LSM Pada Kelompok Tani SWM di Meranti, Terpatahkan

Semua Tudingan Miring LSM Pada Kelompok Tani SWM di Meranti, Terpatahkan

Lowyer Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya saat diwancara dikantor Kabarriau.com

Pekanbaru - Tim kuasa hukum kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya (SWM), di desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, angkat bicara terkait tudingan media yang menyebut kelompok tani membabat hutan.

Lawyer kelompok Tani,  Mulia Saragih, SH yang didampingi Tommy Freddy Manungkalit SKom. SH., mengatakan terkait berita yang beredar disalah satu media yang menyebut kelompok Tani melakukan usaha dengan sah dan legal.

“Lahan kelompok tani telah dilengkapi izin sesuai prosedur yang berlaku. Pembukaan lahan tersebut untuk lahan budidaya akasia. Ingat kelompok tani bukan membabat hutan,” kata Mulia disamping Tommy, Selasa (2/2/21). 

Dikatakan Mulia, dilahan kelompok Tani seperti tudingan salah satu LSM yang dimuat di media menyebut lahan itu adalah milik pribadi Asai, dengan tegas dibantah karena lahan tersebut milik kelompok tani.

“Lahan kelompok tani itu ada diatas lahan yang sudah memiliki hak alas atau sudah memiliki surat keterangan, bukan dilahan kawasan hutan. Terkait kayu alam kecil-kecil yang ada dilahan tersebut tidak dijual ke pabrik pulp,” katanya.

Sebelumnya sesuai yang dimuat salah satu media web, sebelumnya LSM juga telah melaporkan kegiatan kelopok tani ini kepada Polres Meranti, namun hal itu terbantahkan sebab dari pihak kepolisian mengatakan kalau lahan tersebut ada izin. 

Legalnya lahan ini diperkuat oleh SIPUHH BPHP Wilayah III Pekanbaru, Budi Radiansah, Saat dikonfirmasi awak media Budi menjelaskan, bahwa izin kelompok tani lengkap, dan tidak ada persoalan. 

"Itu lengkap izinnya, tidak ada persoalan, dan kita bisa tunjukkan semua dokumen-dokumennya," ujar Budi.

Sekali lagi ditegaskan kuasa hukum kelompok tani, “Kayu yang ada diatas hak alas (surat keterangan tanah) dan bukan dalam kawasan hutan, kalau dilahan hak alas maka warga dapat melakukan penumbangan dan pemanfaatan kayunya, karena lahan tersebut akan dijadikan budidaya akasia oleh kelopok tani”.

“Masak lahan tidak boleh dibersihkan sementara kita akan membuat lahan pembibitan,” katanya.

Berikut keterangan lengkap pihak kelompok tani yang disampikan kuasa hukumnya :

  1. Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya akan mengolah dan mengusahakan areal tersebut untuk diusahakan dan ditanami tanaman jenis  kayu akasia yang nantinya akan dijual ke pabrik pulp yang ada di Provinsi Riau
  2. Tuduhan pemanfaatan kayu pada Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya  menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak tidak tepat
  3. Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya merupakan Pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah, sehingga Penatausahaan Hasil Hutannya mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam
  4. Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya telah mendapatkan hak akses Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kayu yang berasal dari pohon tumbuh alami, untuk memanfaatkan kayu pada areal Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya setelah membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
  5. Tuduhan pelanggaran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan tidak tepat karena Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 mengatur di dalam kawasan hutan sementara areal Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya berada di luar kawasan hutan. 

Dengan demikian kami kuasa hukum sekali lagi menyampaikan pada pihak-pihak yang menybeut lahan itu tidak ada izin, bahwa kegiatan Kelompok Tani Mandiri Jaya Legal dan tidak ada menyalahi undang-undang dan peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan.

“Ijin Kelompok Tani Mandiri Jaya sudah mengikuti aturan yang benar dan resmi,” ujar Mulia Saragi SH.**