Dalih Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Janda Anak Satu Ini Terpaksa Jadi PSK Nyambi Jual Sabu

Dalih Memenuhi Kebutuhan Keluarga, Janda Anak Satu Ini Terpaksa Jadi PSK Nyambi Jual Sabu

Jabar - Dari pengakuan pada Polisi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, disela sebagai pekerja seks komersial (PSK), NR (42), juga nyambi edarkan narkoba,

Sayang pekerjaan ini tidak bisa terus dilakoninya karena NR harus mengakhiri pekerjaan janda beranak satu tersebut karena keburu ditangkap personel Satresnarkoba Polres Cimahi. 

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadfian ini, kini NR mendekam di balik jeruji besi karna ditangkap sebagai pengedar narkotik jenis sabu.

"Benar, kita amankan NR yang menjual sabu selama lima bulan belakangan. Dia juga sebetulnya merupakan PSK sejak tahun 2007," tutur Nasrudin, Selasa (2/1/21).

Pengungkapan peredaran sabu itu berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Cimahi. PSK ini diketahui bertransaksi online memanfaatkan media sosial .

Dari hasil keterangan NR, sambil melayani pria hidung belang, NR nekat menawarkan sabu yang dijualnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi turun tangan menyelidiki. Akhirnya NR berhasil diamankan. Kita lakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sabu yang dijualnya. Untuk harga layanan seksnya Rp 250 ribu, dan harga sabu Rp 250 ribu per paket bungkus kecil," kata Nasrudin.

Sementara itu, NR mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual sabu kepada teman kencan semalamnya. Barang haram tersebut didapat dari temannya yang juga sudah diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi

Atas perbuatannya, NR terancam mendapat hukuman penjara seperti disangkakan penyidik melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.**