Jepri Noer Mengembalikan Uang “Suap” Jembatan Kampar, H Sahrin: Itu Satu Pengakuan, KPK Tunggu Apalagi?
Pekanbaru - Sepertinya Jepri Noer merasa tidak bersalah, tetapi kenapa harus ngembalikan uang ex Ketua DPRD Kampar kalau tidak bersalah, demikian ciloteh H. Sahrin, terkait dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang, Senin (12/21).
Dari yang didengar H, Sahrin, Eks Bupati Kampar tahun 2011-2016, Jefry Noer, kala itu diduga menerima uang dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang tahun 2015-2016 tersebut.
Usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (21/1/21), Jefry Noer dikabarkan mengembalikan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jefry sendiri diambil keterangannya oleh KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kampar dalam pembangunan proyek itu,
"Sebelumnya, terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Proyek pembangunan Jembatan WFC itu dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Diduga ada permintaan khusus oleh Jefry Noer, untuk memenangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu guna mengerjakan proyek tersebut.**