Terkait Harga Beli, PKS PT Balam Berlian Sawit Diduga Tidak Patuhi Permentan

Terkait Harga Beli, PKS PT Balam Berlian Sawit Diduga Tidak Patuhi Permentan

Rohil -- Merasa adanya pengeluaran (Kos) bagi pemasok buah ke PKS PT. Balam Berlian Sawit (BSS) yang beralamat dijalan lintas Riau- Sumut KM 6 Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dianggap tidak menaati Peraturan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan Bahrum Marpaung selaku agen buah sawit di Kepenghuluan Bangko Permata menilai PKS PT. Balam Berlian Sawit (BSS) dengan seenaknya  membuat aturan sendiri tanpa memperhatikan pedoman penetapan harga pembelian tandan buah kelapa sawit.

Ditambahkannya, apalagi ada pengeluaran (Kos) bagi pemasok buah ke PKS Balam Berlian Sawit (BSS) yang harus mengeluarkan biaya seperti biaya 2 Pos Satpam 10.000, Sortasi 50.000, SPSI 15/kg, uang asam 30.000 permobil, uang SP 10/kg, potongan wajib 4 %, Belum lagi potongan sortasi timbangan 2% sampai 4 %. Jelasnya Bahrum.

Apakah masing-masing potongan tersebut bersesuaian dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS). Yang kedua, ada lagi cara supplier liar diluar PKS yang pengurusannya mencapai 350 ribu per/mobil untuk memasukan buah kedalam PKS, apakah ada kerjasama PKS PT BSS dengan supplier liar. Pungkasnya Bahrum kepada media Kabar.riau.com Senin (1/2/2021)

Oleh karenanya, saya mengharapkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten untuk secara proaktif mengawal Permentan Nomor 1/2018 karena saya nilai masih terabaikan dalam hal ini.

Sementara saat dikonfirmasi HRD PKS PT. Balam Berlian Sawit (BSS) Arfan Bakti melalui pesan singkat whatsaap pribadinya,  Senin (1/2/2021) sekira pukul 16.22 wib mengatakan Maaf pak, sy gk tau hal itu.