Proyek Penimbunan MTQ Riau Senilai Rp 3,7 M di Pelalawan Dipastikan “hehehe”, Ini Masalahnya?

Proyek Penimbunan MTQ Riau Senilai Rp 3,7 M di Pelalawan Dipastikan “hehehe”, Ini Masalahnya?

Pelalawan - Proyek Penimbunan tanah Lokasi MTQ, yang nilainya milyaran rupiah di Dinas PUPR Pelalawan terus digesa penyelesaiannya, walaupun masa Kontrak kerja telah Habis Tahun Anggaran 2020. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.722.899.100,66 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Superita Indoperkasa

Penimbunan lahan yang terkendala lewat tahun anggaran kontrak tersebut sangat disesalkan banyak pihak, terdengar kabar kalaupun dibayar dendanya sesuai aturan maka dipastikan kontraktornya merugi.

“Seharusnya pihak rekanan dan konsultan dalam melakukan pengerjaan lebih Profesional, sehingga pembangunannya efesien tepat waktu, ” Ujar Jack salah satu LSM di Riau, Minggu (31/1/21).

Jack menyebut tidak yakin proyek ini bakal aman, pasalnya kalau kontraktorpun melanjutkan pekerjaan ini maka mereka harus membayarkan dendanya sesuai aturan sekira Rp. 3 juta per harinya.

Apalagi saat ini musim hujan, mengakibatkan kondisi lokasi pekerjaan tersebut terdapat genangan air membuat tanah dasar bergambut akan tergendala, maka berakhirnya bulan Januari 2021 kontraktor harus menghentikan pekerjaan ini dan membayar denda.

“Contoh ada bangunan disebelah kok, bangunan Islamik center di areal itu tanahnya turun, sehingga anggaran pemerintah yang berasal dari pajak rakyat, mubazir,” kata Jack.

“Apakah nasib proyek penimbunan di lokasi MTQ itu nanti juga bernasib sama dengan gedung Islamic centre, alahuawalam,” ulas Jack.

Disisi lain, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dikabarkan menyetujui permohonan pihak kontraktor untuk perpanjangan kontrak 20 hari kerja, tapi akibat yang timbul “hehehe” terlambat lagi.

Plt Kadis PUPR juga mengakui bahwa kontrak pengerjaan sudah habis pada Desember tahun 2020 lalu, dan proyek dari APBD-P Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020 itu hingga Januari 2021 masih dikerjakan..**


Video Terkait :