Pasturi Wahyudi dan Rika Jadi Pengedar Lolos Dari Hukuman Mati PN Medan

Pasturi Wahyudi dan Rika Jadi Pengedar Lolos Dari Hukuman Mati PN Medan

Medan - Menyatakan Terdakwa I Wahyudi Syahputra dan Terdakwa II Rika Nurainun Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing Seumur Hidup, demikian putusan yang diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (31/1/21),

Putusan itu dalam kasus 60 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg sabu senilai Rp 13,2 miliar mendapat hukuman penjara seumur hidup pada pasutri Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kasus bermula saat Polres Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Setia, Medan, pada 18 Maret 2020.

Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Saat ini masih diproses di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, sebelumnya kasus itu pasangan Wahyudi-Rika, diamankan polisi termasuk anak perempuan mereka.

Setelah itu, petugas menemukan target mereka, Muhammad Ayub alias Bocil, sedang tidur di rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, ditemukan bukti 60 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg sabu yang disimpan di almari.

Saat polisi lengah, tiba-tiba Bocil melarikan diri namun Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki namun Bocil tewas.

Sejurus kemudian, Wahyudi, Rika, dan anaknya mereka digelandang ke Mapolres Medan. Setelah diproses, ketiganya dikirim ke pengadilan untuk diadili. Anak mereka duluan diadili dan dihukum 4,5 tahun penjara.

Bagaimana dengan orang tuanya? Dalam persidangan terungkap Wahyudi berperan sebagai bandar dan kurir membantu Bocil dalam mengedarkan barang haram itu. Ia mendapatkan Rp 2,5 juta per bulan. Selain itu, ia mendapatkan tambahan Rp 500 ribu per hari.**