38 Orang Caleg Mantan Koruptor Kembali Ikut Laga

38 Orang Caleg Mantan Koruptor Kembali Ikut Laga

Kabar Politik - Dari jumlah 7.968 calon daftar tetap DPR RI Pemilu 2019 terdaftar 38 nama caleg mantan narapidana korupsi. Penetapan caleg mantan koruptor ini mengacu pada hasil revisi peraturan KPU atau PKPU.

Jumlah itu terdiri dari 12 Caleg DPRD Provinsi dan 26 Caleg DPRD Kabupaten Kota. Pasal memuat soal larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif direvisi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Total ada 38 caleg mantan narapidana korupsi yang diusung 13 dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

Revisi KPU berdasar atas putusan uji materi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.**