Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis KPK Geledah Rumah Petrus Edy Susanto di Medan
Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 yang juga berkaitan dengan terpidana Amril Mukminin, Hari ini Selasa (26/01/21).
“Adapun lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara penyidikan kasus dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015 atas nama tersangka PES (Petrus Edy Susanto) dan kawan-kawan lokasi pengeledahan terletak di daerah Medan Petisah Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri.
Dari hasil penggeledahan jelas Ali Fikri, diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara ini. “Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini”.
Seperti diketahui sebelumnya, terkait TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015, Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap membacakan vonis terhadap perkara korupsi atas terdakwa Amril Mukminin, Senin (9/11/20), walaupun tidak dihadiri oleh terdakwa.
Sebelum mengetok palu, hakim membacakan putusan Amril Mukminin, "terbukti telah melakukan korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Atas perbuatan tersebut hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik." demikian kata hakim.**