KPK Belum Terima Salinan Putusan Vonis Koruptor Amril Mukminin, Formasi Riau “Berang”
Jakarta - Salinan putusan Vonis hukuman tahanan pada terpidana Korupsi proyek jalan di Bengkalis, Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum juga diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian tim JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Senin (26/1/21).
“Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya. Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud,” ulas Ali Fikri.
Seperti diketahui, sebelumnya berita pemotongan hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara yang terbukti korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pemotongan tahanan Bupati Bengkalis non aktif tersebut juga mendapat sorotan Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, dia sih berharap KPK mengajukan kasasi.
“Masyarakat umumnya di Riau meminta KPK mengajukan kasasi,” ungkapnya. Karena menurut Huda putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyakiti perasaan publik.
”Putusan Pengadilan Tinggi ini menyakitkan perasaan publik. Kok ada di tengah-tengah Riau “darurat korupsi” Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun”.
Selain itu dia sangat berharap, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap AM ini, serta meminta MA menyatakan AM terbukti bersalah atas semua tuduhan yang disangkakan.**