Karaoke Tari "Telanjang" di Blitar di Tutup

Karaoke Tari "Telanjang" di Blitar di Tutup

Kabar Peristiwa - Operasional Maxi Brillian yang menyajikan tari "Hot" atau disebut juga tari "telanjang" ditutup dan izin juga sekaligus usahanya dicabut. Aksi segel ini dilakukan petugas Satpol PP Kota Blitar, pada Jumat (21/12/18) sekitar pukul 16.00 wib.

Penutupan tempat hiburan yang ketahuan menyajikan striptis ini ditandai dengan penempelan segel di pintu masuk dan plakat di depan. Atas penyegelan ini mulai hari ini, karaoke Maxi Brillian Blitar resmi ditutup.

Kabarnya, Pemkot Blitar mengambil keputusan menutup karaoke di Jalan Semeru ini karena melanggar Perda terkait ketertiban umum, sebelumnya tempat usaha ini telah diberikan peringatan.

Plt Kasatpol PP Kota Blitar Juari menyebutkan, penutupan ini berdasarkan rekomendasi dari legislatif dan juga hasil penyelidikan Polda Jatim.

"Keberadaan Karaoke Maxi Brillian telah melanggar Perda No 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya, Jumat (21/12/18).

Tuntutan penutupan karaoke di Jalan Semeru didesak pascapenggrebekan Polda Jatim beberpa waktu lalu selain itu, berbagai ormas Islam, mahasiswa dan anggota dewan membuat kesepakatan meminta pemkot segera menutup tempat hiburan malam itu.**