Edi Cindai Mejelaskan Kronologi Uang Moi Ceng

Edi Cindai Mejelaskan Kronologi Uang Moi Ceng

Tanjungpinang -  Terlapor ES alias Edi Cindai melakukan klarifikasi terkait dirinya di jadikan terlapor dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Moi Ceng di Pokres Tanjungpinang. Singkat cerita pekerjaan tak jadi ada Karna Kena Pemangkasan dana Covid, duit dibalekkn pertengahan mei 2020.

Dalam klarifikasinya, Edi Cindai menjelaskan kronologisnya, "Dibulan April 2020 salah satu Komisioner KPU Kota TPI menawarkan Paket Kerjaan yang menawarkan modal adakah Andre Ilham, rupanya modal Moi Cheng Suyanto (pemodal), modal dikirim ke rekening  kita di tanggal 7 Mei 2020.

"Karna tak kenal sama pemodal dan tak ada nomer kontak pemodal kita berurusan sme andre ilham yang mau mengambil kerjaan tersebut," tambah Edi melalui.pesannya.

Selanjut nya Progres kerja yg batal dilaporkn ke andre ilham karna pemangkasan dana Covid. Dan dana dititipkn kepada andre ilham, "Al hasil, Andre ilham tak amanah. Duit tak sampe ke pemodal. Akhir november 2020 pemodal ketemu saya dengan 2 saksi dan dia tau kronologis aliran uang beserta bukti-buktinya, setelah saya jelaskan akhirnya kita sepakat mau buat laporan bersama kepolres atas dugaan penggelapan dana oleh Andre Ilham jika dalam 2 minggu uang pemodal tidak dikembalikan oleh Andre Ilham,," Tambah edi.

Namun karena ada dugaan sisipan kepentingan oleh Mantan oknum pejabat Bintan, Anggota DPRD Bintan dan perusahaan PMA yg kasusnya dilaporkn CINDAI dipolres Bintan, pemodal diam-diam membuat laporan sendiri permasalahan ini Ke Polres Tanjungpinang akhir Desember 2020.

"Pada hari rabu 19 Januari 2021 duit Pemodal sudah dikembalikan oleh andre ilham bulat 30 Juta langsung kerekening pemodal," Terang Edi Cindei.

Sementara itu di berita yang sudah beredar di beberapa media  sebelumnya , bahwa Korban dugaan penipuan oleh dua pria yang menjanjikan paket proyek kepada Moi Ceng, akhirnya berlanjut pelaporan  ke  Polres Tanjungpinang. 

Moi Ceng, sebagai korban yang juga pelapor membenarkan bahwa sudah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Pihak Polres Tanjungpinang karena korban merasa telah tertipu oleh kedua orang tersebutsalah satunya ES alias EC dengan nilai kerugian korban ditafsir sekitar seratus juta lebih. berdasarkan nomer laporan (LP) B/08/1/2021/Kepri/SPKT-Res TPI.

"Memang benar saya sudah melakukan pelaporan pada pihak polres, sesuai dengan laporan diatas,” kata nya singkat kepada awak media Minggu (24/01/21) via WhatsApp.

Sementara itu awak media melakukan konfirmasi  ke Polres dalam hal ini di Unit Reskrim apakah benar ada laporan masuk kasus penipuan dengan terlapor inisial (AI) dan inisial (ES) Kanit III  IPDA  Sahrul damanik membenarkan  hal tersebut.

"Saat ini kasus dalam proses, kita tunggu aja kelanjutannya ya," Terang singkat Kanit III IPDA Sahrul Damanik. 

Ditempat terpisah melalui pemberitaan yang dikutip sebelum nya, para awak media   juga mengkonfirmasi Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Efendi, terkait dengan berita tersebut, ada tiga nama disebutkan, pertama pelapor, kedua dan ketiga terlapor.

“Seingat saya ketiga-tiganya belum pernah bertemu sama saya," Jelasnya keoada awak media.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa terkait proyek di Sekwan Kota sebagaimana yang dijanjikan bahwasanya proyek yang dijanjikan oleh terlapor kepada pelapor itu tidak ada," pungkasnya.**