Hajatan di Dusun Gamping Kulon Dibubarkan Petugas

Hajatan di Dusun Gamping Kulon Dibubarkan Petugas

Sidoarjo - Hajatan ditengah pandemi corona yang digelar di Dusun Gamping Kulon, RT 6, RW 2 Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Sidoarjo pada Sabtu (23/1/2021) malam terpaksa dibubarkan petugas.

Terpantau dilokasi peta Petugas gabungan dari TNI, Polisi, dan Satpol PP memberikan pengertian pada pemilik hajatan dan pihak pelaksana pesta pernikahan itu bersedia menghentikan gelaran hajatannya.

Awalnya terang Kapolsek Krian Kompol Muklason, “setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim segera bergerak mendatangi lokasi. Kami bersama petugas gabungan mendatangi lokasi warga yang menggelar hajatan pernikahan. Kemudian memberikan pengarahan agar hajatan itu dihentikan”.

Muklason menjelaskan rencananya hajatan tersebut akan digelar hingga larut malam dengan dihadiri banyak undangan. Meski tidak ada gelaran hiburan, namun hajatan tersebut tetap dihentikan.

"Karena ada pembatasan PPKM agar hajatan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, giat acara harus selesai. Dan undangan tamu yang ada segera pulang guna pencegahan kerumunan di saat pandemi COVID -19. Alhamdulillah tuan rumah hajatan pernikahan menyadari kemudian menghentikan hajatan tersebut," kata Muklason, Minggu (24/1/21) pada media.

Muklason menambahkan dengan pendekatan dan pengarahan yang baik yang dilakukan oleh petugas, akhirnya pihak tuan rumah menyadari dan menghentikan kegiatan hajatan pernikahan tersebut.**