Seorang Buruh di Rakit Kulim Inhu Perkosa Anak Dibawah Umur

Seorang Buruh di Rakit Kulim Inhu Perkosa Anak Dibawah Umur

INHU - Lagi, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur  kembali terjadi di kabupaten Indragiri hulu (Inhu) bahkan disetubuhi hingga empat kali.

Kali ini yang menjadi korban sebut saja namanya Mawar (15) diperkosa pria bejat Inisial JPN (23) Warga Desa Talang Tujuah Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim, Inhu.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dengan pelaku dengan mencekik leher bahkan menganiaya korban didapur rumah korban pada hari Minggu (17/1) sekira pukul 14.00 Wib l.

Melihat kejadian tersebut ibu korban heran lalu bertanya mengapa pelaku mencekiknya dan dijawab korban jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur.

Korban juga bercerita jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu, terakhir kali pada hari Minggu (10/1) sekitar pukul 14.00 Wib  saat korban sedang berada diatas tunggul atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal internet untuk Darring tugas sekolah namun didatangi pelaku dan memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Awalnya korban menolak tapi pelaku tetap memaksa bahkan mengancam akan membunuh korban.

Kerena takut, korban yang masih polos hanya dapat pasrah sehingga terlapor leluasa melampiaskan nafsu bejatnya lalu meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain korban akan dibunuh.

Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam dan melapor ke Polsek Kelayang pada hari Jumat (22/1) sehingga Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku lalu ditangkap dirumah saudara terlapor di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap sekitar pukul 22.00 Wib.

Kini tersangka ditahan di Polsek Kelayang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

"Kejadian pemerkosaan tersebut adalah pemerkosaan yang ke empat kali kepada korban," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Sabtu 22 Januari 2021, membenarkan. (Sandar Nababan)