KPK Bereaksi Atas Diskon Vonis Koruptor Amril Mukminin
Pekanbaru - Atas vonis hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara,oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang dilihat dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/21), dalam kasusi korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun demikian tim JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Sabtu (23/1/21).
Ulas Ali Fikri, berikutnya KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya, “Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud,” ulasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya berita pemotongan hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara yang terbukti korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ada yang mengatakan itu kurang berkeadilan namun ada juga sebaliknya.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, demikian tertulis dalam putusan PT Pekanbaru yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/21),
Dengan pemotongan tahanan Bupati Bengkalis non aktif tersebut mendapat sorotan Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, karenanya Huda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi.
“FORMASI RIAU meminta KPK mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Menurut Huda putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyakiti perasaan publik.”Putusan Pengadilan Tinggi ini menyakitkan perasaan publik. Masa di tengah-tengah Riau “darurat korupsi” Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun”.
“FORMASI RIAU sangat berharap, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap AM ini, serta meminta MA menyatakan AM terbukti bersalah atas semua tuduhan yang disangkakan,” kata Huda.**