Vonis Tahanan 4 Tahun Penjara Amril Mukminin Membuat FORMASI Riau “Gerah”, Warga; Tuhan Tahu?

Vonis Tahanan 4 Tahun Penjara Amril Mukminin Membuat FORMASI Riau “Gerah”, Warga; Tuhan Tahu?

Pekanbaru - Pemotongan hukuman tahanan terpidana Korupsi Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara yang terbukti korupsi proyek jalan di Bengkalis mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ada yang mengatakan itu kurang berkeadilan namun ada juga sebaliknya.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, demikian tertulis dalam putusan PT Pekanbaru yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/21), 

Dengan pemotongan tahanan Bupati Bengkalis non aktif tersebut mendapat sorotan Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, karenanya Huda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi.

“FORMASI RIAU meminta KPK mengajukan kasasi,” ungkapnya.

Menurut Huda putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyakiti perasaan publik.”Putusan Pengadilan Tinggi ini menyakitkan perasaan publik. Masa di tengah-tengah Riau “darurat korupsi” Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun”.

“FORMASI RIAU sangat berharap, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap AM ini, serta meminta MA menyatakan AM terbukti bersalah atas semua tuduhan yang disangkakan,” kata Huda.

Terpisah warga Bengkalis, Sulaiman malah "gembira?" dengan putusan hakim, katanya hukuman didunia memang seperti itu tentunya berdasarkan kesalahan, “Tuhan tahu kok?,” katanya.**