Penghulu Rantau Bais Divonis Bersalah Dengan Hukuman Percobaan! Ini Pertimbangannya

Penghulu Rantau Bais Divonis Bersalah Dengan Hukuman Percobaan! Ini Pertimbangannya

Rohil -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan kepada terdakwa Yusri Kandar ST atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Juliardi (32) Ketua Badan Permusyawarahan Kepenghuluan (BPKep) Rantau Bais.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Yusri Kandar ST yang dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHPidana atau sesuai dakwaan alternatif
 tuntutan Penyidik IPDA Doni Efendi SH  mewakili Penuntut Umum menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan tuntutan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusri Kandar, ST dengan pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan selama dua bulan," kata hakim Hendrik Nainggolan SH membacakan putusan, Jum'at 22 Januari 2021.

Dengan putusan itu, Yusri Kandar ST tidak harus menjalani pidana yang dijatuhkan. Kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan habis atau berakhir

Terkait Putusan itu, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Andry Simbolon SH melalui Sondra Mukti Lambang Linuweh SH selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjelaskan, bahwa pertimbangan hakim sidang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa memukul korban sebanyak 1 kali tidak mengakibatkan luka berat yang mana hal tersebut bersesuaian dengan hasil visum et repertum.

"Diketahui dalam persidangan, antara korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian serta saling memaafkan,kemudian terdakwa juga bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya." Jelasnya Sondra Kepada Awak Media , Sabtu (23/1/2021)

Awal mula kasus penganiayaan Yusri Kandar ST Selaku Penghulu Rantau Bais terhadap Juliardi terjadi pada 05 Januari 2021 yang bertempat di Kantor Penghulu Kepenghuluan Rantau Bais yang beralamat di Jalan Pemda Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelumnya dalam Pemeriksa / Penyidik, Penyidik Pembantu Polsek Tanah Putih berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan tersangka Yusri Kandar, ST telah memenuhi unsur-unsur dalam perkara yang disangkakan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 352 KUHPidana.pungkasnya.