Diduga Terkait “Fee” LPSE Kota Pekanbaru Plinplan, Lelang Sampah Gagal Lagi

Diduga Terkait “Fee” LPSE Kota Pekanbaru Plinplan, Lelang Sampah Gagal Lagi

Pekanbaru - Lelang angkutan sampah untuk dua zona di Kota Pekanbaru dibatalkan. hal tersebut diketahui media ini setelah membuka situs lpse.pekanbaru.go.id. Anehnya situs LPSE yang sama dibuka kembali pagi ini Jumat (22/1/21) tak bisa lagi, ada apa?.

Tentunya hal ini menjadi perhatian berbagai kalangan. Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus Simamora  menduga gagalnya lelang ini terkait “fee” yang harus dikeluarkan oleh kontraktor.

“Kalau kita duga sih hanya terkait fee atau kontraktornya belum cocok? Karena pengumuman pembatalan lelang tersebut tidak menyebutkan alasan yang pasti,” ujar Mattheus, Jumat (22/1/21).

Seperti diketahui, tahun ini Pemko Pekanbaru menganggarkan puluhan milliar rupiah untuk pengangkutan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga atau swasta, “tentunya kalau bicara fee ini seksi ?” katanya.

Dengan gagalnya lelang ini maka dipastikan warga Pekanbaru harus bersabar terkait persoalan sampah yang tidak kunjung terselesaikan karena proses lelang angkutan sampah di dua zona ini batal.

Namun walau begitu, terlihat sejumlah aparat telah membersihkan sebahagian sampah ini, “Aparat kita dapat tambahan kerja ditengah kerja mereka juga disibukkan mengurus masalah pandemi covid-19,” kata Mattheus. 

Terlihat di laman LPSE yang ditayangkan pada 20 Januari pukul 15.46 WIB ini, “kami informasikan kepada semua peserta tender paket pekerjaan jasa angkutan persampahan zona satu dan paket pekerjaan jasa angkutan persampahan zona dua, bahwa kedua paket tersebut dinyatakan batal. Akan diulang kembali dalam waktu yang akan datang".

 

Turut disampaikan surat pembatalan lelang oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Pekanbaru, Hendra Apriadi. Terkait batalnya lelang, maka akan kembali dilakukan lelang dalam waktu selanjutnya.

Anehnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi ditanya media mengaku belum menerima laporan dari Dinas DLHK terkait batalnya lelang tersebut. Sehingga dia belum diketahui pasti kapan lelang dilakukan.

Sementara itu, tumpukan sampah terjadi di Pekanbaru sejak kontrak pihak ketiga berakhir pada akhir Desember 2020 lalu. Akibat tumpukan sampah, warga mulai resah karena sampah mengeluarkan bau tak sedap.

Untuk mengatasi hal itu, TNI, Polri, Satpol PP hingga organisasi masyarakat turun membersihkan tumpukan sampah. Tidak sampai di situ, Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi bahkan memerintahkan Ditreskrimum Polda Riau untuk melakukan penyidikan pelanggaran.

Tahun sebelumnya, PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek lelang pengangkutan sampah zona satu Kota Pekanbaru. Pengumuman pemenang proyek kegiatan angkut sampah yang akan meliputi wilayah kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai tersebut diungkapkan melalui website resmi ULP Pekanbaru.

PT Gondang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang dari 23 perusahaan yang ikut mendaftar pada paket senilai Rp85 miliar tersebut. Namun, dalam lelang sebelumnya, perusahaan ini digugurkan karena hasil penelusuran, perusahaan ini tidak memiliki kemampuan dasar (KD) seduai dengan nilai kegiatan yang ditayangkan. 

Pemenang di ULP Kota Pekanbaru yang menetapkan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona satu di Kota Pekanbaru. Zona satu meliputi, wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.

 

Sebelumnya, diberitakan media rapat evaluasi bersama tim terkait yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Bappeda serta saksi ahli yang ditunjuk oleh LPSE, PT Godang Tua Jaya (GTJ) telah dibatalkan sebagai pemenang lelang proyek, namun saat ini dimenangkan kembali.

Kecurigaan Mattheus penyelewengan main mata LPSE dan kroninya ini tentunya atas dasar jumlah yang fantastic, dimana pegangkutan sampah zona satu sebelumnya di Kota Pekanbaru dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp. 88.792.555.692, sungguh mengiurkan.

Bahkan saat itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Senin (30/4/18) disalah satu media membenarkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pemenang lelang proyek beberapa bulan lalu telah dibatalkan.

"Iya, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya tim memutuskan bahwa PT Godang Tua Jaya dianggap gugur sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona satu karena tidak memenuhi persyaratan," kata dia pada wartawan. 

Ditambahkan Zulfikri, perusahaan ini telah gugur sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 Pekanbaru karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya.

"Kemampuan Dasarnya tidak bisa mereka penuhi. Maka kami memutuskan untuk menggugurkan perusahaan tersebut," ujarnya.

"PT Samhana Indah ini kan berada diurutan nomor dua setelah GTJ. Tapi sebelum kami tetapkan menjadi pemenang, kita akan kembali evaluasi syarat dan administrasinya," imbuhnya.

 

Seperti diketahui, pasca PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang, pro dan kontra pun mencuat kepemukaan. Sebab perusahaan ini memiliki catatan buruk saat mengelola sampah di Provinsi DKI Jakarta, hingga berujung ke pemutusan kontrak kerja.

Tidak ingin hal serupa terjadi di Pekanbaru, maka pihak DLHK bersama bagian hukum dan Inspektorat langsung terbang ke Jakarta untuk mengecek keabsahan dokumen lelang yang dimasukkan di ULP Kota Pekanbaru.

Perusahaan pengangkutan sampah asal Jakarta ini memiliki sejumlah catatan dalam mengelola sampah di Jakarta. PT GTJ pemenang tender proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru ini berkantor di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur.

Perusahaan ini diduga melakukan wanprestasi dan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun saat ini entah apa yang mempengaruhi pemikiran tim ini, PT GTJ kembali muncul sebagai pemenang.

"Sebaiknya aroma busuk sampah ini tercium oleh pihak kejaksaan atau Tim Tipikor Polda Riau," Pungkas Mattheus.

Selaku Sekertaris Daerah Kota Pekanbaru, M Jamil dikonfrimasi belum menjawab.**


Video Terkait :