Ditiduri Bapak 3 Kali, Anak Kandung di Probolinggo Mengandung
Kabar Kriminal - Bapak kandung SM (54Th), warga Leces, Kabupaten Probolinggo genjol anak kandungnya, Bunga (20Th) sampai hamil, diceritakan sang bapak dia baru 3 kali melakukan perbuatan "binatang" itu.
Atas aduan istrinya, dia harus berurusan dengan hukum SM diancam pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Awal terbongkarnya perbuatan SM saat istrinya curiga melihat kondisi perut anaknya yang membesar ketika ditanya beberpa kali ibunya, Bunga mengaku telah ditiduri sang bapak sat itu ibunya sedang keluar rumah.
Pengkuan SM dihadapan penyidik bernafsu saat melihat anaknya berpakaian seksi di rumah sendirian, karena anaknya sudah janda itu SM ditahan dan melakukanya.
"Saya khilaf pak, saya terbuai nafsu setan dan menidurinya," ujar tersangka kepada polisi, di Polres Probolinggo, Jumat (21/12/18).
Agar perbuata SM tidak diketahui, tersangka mengancam korban akan memukul jika aksi bejatnya itu diceritakan kepada orang lain, termasuk ibu kandung dan keluarganya sendiri.
Bapak bejat ini sekarang meringku dalam sel tahanan Polres Probolinggo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.**