Kades, Enam Bulan Sebelum Akhir Jabatan Harus Sampaikan LPPD

Kades, Enam Bulan Sebelum Akhir Jabatan Harus Sampaikan LPPD

INHU - Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatakan setiap kepala desa (Kades) harus menyampaikan menyampaikan laporan penyelenggara pemerintah desa (LPPD) enam bulan sebelum akhir masa jabatan.

Amanat tersebut dibenarkan Camat Kecamatan Rengat Barat Hendri dan Camat Kecamatan Lirik, Sanni.

Kata kedua orang Camat itu kewajiban seorang kepala pemerintahan desa (Kades) menyampaikan LPPD juga diatur dalam peraturan bupati (Perbub).

"LPPD sebagai pertanggung jawaban penyelenggara pemerintahan desa disampaikan kepada Badan Pemerintah Desa," kata Camat belum lama ini.

Terkait rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak ditahun 2021, Hendri mengatakan hanya ada satu Desa yang akan melakukan pesta demokrasi. Yakni Desa Redang.

Bahkan kepada BPD Desa Redang ianya (Camat) telah menyurati pemberitahuan masa jabatan Kades enam bulan sebelum akhir masa jabatan harus menyampaikan LPPD dan selanjutnya dapat membentuk panitia Pilkades.

Pendapat serupa dikatakan Camat Kecamatan Lirik, "Sanni. Enam BPD sudah saya panggil," jawab Sanni.

Menurut Camat Lirik enam BPD pemerintahan desa dipanggil rapat ke kantor Camat Lirik masih bertemakan persiapan Pilkades serentak di enam desa. Yakni Desa Banjar Balam, Wono Sari, Pasir Ringgit, Mekar Sari, Sungai Sagu dan Desa Lirik Area.

Ke enam BPD itu sudah saya ingatkan untuk mensegerakan LPPD, karena berkaitan erat dengan Pilkades," sambung Sanni.

Sayangnya kata Camat, Perbup tentang Pilkades belum ia terima. "Informasi yang saya dari Bapemas Pemdes Perbup nya masih ditelaah bagian hukum," terang Sanni.

Kepala bagian (Kabag) Hukum Setdakab Inhu, Dewi, belum memberikan keterangan. Sebab konfirmasi lewat telepon dan WhatsApp belum direspon.

Sedangkan Sekdakab Inhu Ir Hendrizal mengatakan akan menindak lanjuti progres Pilkades serentak keseluruh Camat di Inhu. "Nt sy tindaklanjuti, trimks info nya," singkat Sekdakab. (Sandar Nababan)