Diduga Tilap Fee Akasia Group PT Indah Kiat, Kades Pulau Muda Dilaporkan

Diduga Tilap Fee Akasia Group PT Indah Kiat, Kades Pulau Muda Dilaporkan

Pelalawan - Kepala Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau, HR alias Bindu dilaporkan warga karena didugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan ke Kejari Pelalawan.

Kades tersebut dilaporkan terkait penerimaan fee kayu akasia yang dikerjasamakan dengan anak perusahaan Indah Kiat And Paper (IKPP) yakni PT Mitra Mandiri Darma Lestari.

“Kedes HR dituduh telah melakukan terkait beberapa perjanjian dan keanggotaan Kelompok Tani Tajau Bertuah. Kades diduga telah mengeruk keuntungan dan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat Desa Pulau Muda," kata warga. 

Dalam penentuan dan penunjukan Anggota Kelompok Tani Tajau Bertuah di Desa Pulau Muda dan perjanjian antara anak perusahaan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yakni PT Mitra Mandiri Darma Lestari 

“Nama anggota Kelompok Tani penerima Sertifikat Legalitas Kayu yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang dikeluarkan tertanggal 30 Agustus 2019 yang disetujui oleh LVLK PT INTI MUKTIMA Sertifikasi yang ditandatangani pleh Ir. Dwi Harsono selaku Direktur banyak beranggotakan fiktif,” katanya.

“Kenapa fiktif karena Anggota Kelompok Tani tersebut orang yang sudah lama meninggal dimasukkan ke anggota penerima fee kayu. Padahal dia sudah meninggal dunia, dan uangnya diduga diambil oleh Kades untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Selain keanggotaan yang diduga fiktif, kemudian ada perjanjian antara Desa Pulau Muda dengan anak perusahaan PT Mitra Mandiri Darma Lestari, diduga mengantongi uang fee yang jumlah ratusan juta rupiah.

Diperjanjian tersebut pihak perusahaan memberikan fee kayu akasia ke Desa Pulau Muda untuk dana pembangunan dan kepemudaan namun faktanya uang tersebut diduga tak digunakan untuk pembangunan desa dan kepemudaan tetapi untuk kepentingan pribadi,” kata warga.

Sebelumnya diberitakan media galaksipostcom bahwa Kepada Desa tersebut dilaporkan pada Tanggal (4/11/2020) yang lalu sesuai dengan tanda terima laporan warga tersebut di Nomor Register Kejari Pelalawan tertanggal 4 November 2020.

Kastel Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut.”Iya memang ada laporan warga terhadap Kepala Desa Pulau Muda,” jawabnya singkat pada wartawan galaksipostcom. 

Kepala Desa Pulau Muda yang dilaporkan warga tersebut berinisial R alias B. Warga yang melaporkan berinisial SJH (40) yang berdomisili di Semenanjung Kampar.**