Waduhhh...PK Yang Diajukan H Syamsul Afandi Alias Cupak Ditolak MA

Waduhhh...PK Yang Diajukan H Syamsul Afandi Alias Cupak Ditolak MA

Rohil -- Upaya berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan H. Syamsul Afandi alias Cupak terkait lahan yang dibangun ruko berdepanan dengan SPBU Banjar XII Kelurahan Banjar XII Kacamatan Tanah Putih, Rokan Hilir kini kandas jua, pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK pada Rabu 22 April 2020 yang lalu.

Berdasarkan informasi Penelusuran Website resmi Mahkamah Agung atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 64 PK/Pdt/2020 Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung memeriksa perkara perdata dalam pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara H. Syamsul Afandi alias Cupak selaku Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Kirno SE dan Kim Sun selaku Para Termohon Peninjauan Kembali.

Terkait pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai Alasan-alasan Permohonan PK tidak dapat dibenarkan, bahwa bukti baru yang diajukan oleh Pemohon PK yang diberi tanda PK.I tidak bersifat menentukan, karena bukan bukti kepemilikan atas objek sengketa melainkan sertifikat hak milik atas nama orang lain.

Sedangkan bukti novum yang diberi tanda PK. 2 dan PK. 4 baru dibuat pada tahun 2019 yaitu setelah perkara a quo berlangsung, sedangkan bukti baru yang diberi tanda bukti PK.5 tidak disertai surat aslinya sehingga harus dikesampingkan bahwa selain itu tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata karena objek sengketa dalam perkara a quo berdasarkan Sertifikat nomor 365 seluas 38.166 m adalah milik Kirno/Penggugat 1.

Selanjutnya sertifikat nomor 364 seluas 38.262 m milik Kim Sun / Penggugat II/Para Termohon Peninjauan Kembali sehingga penguasaan tergugat atas objek sengketa merupakan perbuatan melanggar hukum. menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka permohonan Peninjuan Kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali H.Syamsul Afandi alias cupak tersebut harus ditolak.

"Mengadili Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H. Syamsul Afandi alias Cupak tersebut; “Menghukum Pemohon Peninjuan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)." Yang tertuang diputusan Mahkamah Agung Nomor 64 PK/Pdt/2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Syamsul Afandi alias Cupak yakni Selamat Sempurna Sitorus SH dari Law Office Sempurna & Partners saat dikonfirmasi awak media mengatakan "Langkah selanjutnya akan melakukan upaya hukum lainnya terkait ada ke janggalan terhadap surat milik lawan yakni PTUN." Kata Selamat Sempurna Sitorus SH kepada Media Kabarriau.com ,Sabtu (16/1/2021).**