Tim Kejagung Tangkap Rini Yulianthie Fatimah, Buron Terpidana Rp.17,4 M

Tim Kejagung Tangkap Rini Yulianthie Fatimah, Buron Terpidana Rp.17,4 M

Jakarta: Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana yang buron dalam kasus korupsi pengadaan lift di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Rini Yulianthie Fatimah di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekira  pukul 09.45 WIB, pada Jumat, (15/1/21).

Kepala seksi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, mengkau Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta, ini ditangkap berkat kerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah kita amankan, tersangka didakwa meruugian negara sebesar Rp17.430.534.091," tegas Odit Jumat, Jumat, (15/1/21).

Seperti diketahui Rini sendiri sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 8 Maret 2017. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan delapan unit lift di Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada 2012.

Dalam kasus ini Rini dihukum penjara selama sepuluh tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Odit.

Pidana pengganti itu akan dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Rini sebesar Rp180 juta, dia juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.**