Tanah Ulayat Diduga Dimainkan, Batin Sengeri Desa Palas Somasi PT Arara Abadi

Tanah Ulayat Diduga Dimainkan, Batin Sengeri Desa Palas Somasi PT Arara Abadi

Pekanbaru - Ketua Batin Sengeri Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, H Samsari, AS dengan sangat terpaksa menggugat perusahan Hutan Tanaman Industri PT Arara Abadi karena perusahaan ingkar janji.

Sebelum gugatan melalui kuasa dari Advokat LAW FIRM SEROJA ERTOH, telah melayangkan surat somasi No. 07/SOMASI-SE/I/2021, namun sudah beberpa hari somasi ini belum dijawab Direktur PT. Arara Abadi.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang dilayangkan melalui pengacaranya itu, bertindak untuk dan atas nama klien kami Bapak H. SAMSARI. AS selaku Ketua Batin Sengeri Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau dengan ini kami selaku Para Kuasa Hukumnya menyampaikan Somasi/Permintaan Klarifikasi  sebagai berikut,” demikian awal tulis isi somasi tersebut yang diterima redaksi kabarriau.

Bahwa areal Hutan Tanaman Industri PT. Arara Abadi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan terdapat tanah ulayat adat Batin Sengeri yang keberadaannya terlebih dahulu ada selama turun temurun sebelum menjadi area konsesi tanaman akasia.

Bahwa konsesi PT. Arara Abadi selama ini yang berada di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan sampai saat ini belum membawa manfaat bagi masyarakat tempatan khususnya masyarakat adat Batin Sengeri.

Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan hak-hak masyarakat adat Batin Sengeri maka klien kami selaku Ketua Batin Sengeri atas nama kemenakan dan anak kemenakan meminta agar tanah ulayat yang berada di areal konsesi PT. Arara Abadi diberikan untuk penanaman tanaman kehidupan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743 SK.743/KPTS – II/1996 yang telah direvisi menjadi SK.703/Menhut-II/2013.

Bahwa sesuai Berita Acara Kesepakatan antara PT. Arara Abadi dan Lembaga Adat Petalangan tanggal 10 Agustus 1998 antara lain menyebutkan PT. Arara Abadi sepakat melaksanakan akad kerja sama dalam rangka pembinaan dan meningkatkan kehidupan masyarakat daerah hutan atau wilayah pebatinan / desa yang terkait operasional PT. Arara Abadi;

Bahwa sesuai Surat Perjanjian antara PT. Arara Abadi dan Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2020 antara lain tentang pemakaian hutan tanah ulayat pebatinan yang berada dalam kawasan hukum lembaga adat Petalangan dalam hal ini PT. Arara Abadi sepakat dan menyetujui penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas klien kami selaku Ketua Batin Sengeri Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan mengajukan somasi / permintaan klarifikasi kepada PT. Arara Abadi yaitu :

  • 1.Melaksanakan Berita Acara Kesepakatan antara PT. Arara Abadi dan Lembaga Adat Petalangan tanggal 10 Agustus 1998;
  • 2.Melaksanakan Surat Perjanjian antara PT. Arara Abadi dan Majelis Kerapatan Adat Petalangan tanggal 21 Maret 2000.
  • 3.Mencabut laporan pengaduan PT. Arara Abadi Nomor :   229/AA/X/2020/Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 22 Oktober 2020 yang melibatkan klien kami Ketua Batin Sengeri H. SAMSARI. AS. 

“Demikian Somasi / Permintaan Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai langkah awal dalam melakukan upaya hukum dengan memberi kesempatan menjawab kepada pihak Bapak dalam waktu 7 hari sejak somasi ini ditanda tangani. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” demikian ini surat Samsari yang sudah dikirimkan sejak Senin (11/1/21).

Samsari menyebut Kuasa Hukumnya adalah EDWIN, SH., RIONALDY HUTABARAT, SH., TOMMY GULTOM, SH. Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda dikonfirmasi mengaku anggotanya telah menerima surat somasi tersebut, “Kita pelajari nanti saya kabarkan hasilnya,” kata Nurul dalam pesan WhatsApp singkat.**