Maria Pauline Lumowa Didakwa Merugikan Negara Sebesar Rp 1,2 T

Maria Pauline Lumowa Didakwa Merugikan Negara Sebesar Rp 1,2 T

Jakarta - Terdakwa ini melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa Letter of Credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu Maria Pauline Lumowa juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Jaksa Sumidi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dengfan santai membaca, "Terdakwa sebagai pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saksi Adrian Herling Waworuntu, saksi Jane Iriany Lumowa, saksi Koesadiyuwono, saksi Edy Santoso, saksi Ollah Abdullah Agam”.

“Adrian Pandelaki Lumowa (alm), saksi dr Titik Pristiwati, saksi Aprila Widharta, dan saksi Richard Kountul pada kurun waktu 2002-2003 dengan secara melawan hukum yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 sehingga melanggar buku pedomen ekspor," lanjutnya, Rabu (13/1/21).

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu, dan memperkaya korporasi PT Jaya Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance, dan PT Grahasali, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 (triliun)," tambah jaksa.

Kasus ini berawal pada 2002, ketika Maria Lumowa selaku pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group bekerja sama dengan Adrian Herling Waworuntu selaku Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya. Maria Lumowa saat itu meminta Adrian untuk menjadi konsultan investasi pada perusahaan miliknya PT Sagared Team.

Pada Agustus 2002, Maria Lumowa bersama orang kepercayaannya, Ollah Abdullah Agam dan Eddy Santoso selaku Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46, mengajukan permohinan kredit atas nama PT Oenam Marble, namun permohonan itu ditolak BNI. Karena penolakan itu, Maria Lumowa mengajukan proposal kredit untuk pembiayaan PT Oenam Marble, di situ Edy selaku salah satu manager BNI meminta Maria membantu menutup kerugian BNI sebesar USD 9,8 juta karena dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra Mandiri dan PT Petindo.

Maria pun menyanggupi usulan itu dengan membeli perusahaan PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific. Sejumlah orang-orang kepercayaanya pun ditaruh di posisi strategis perusahaan itu.**