5 Orang Kades dan 1 ASN "Dijerat" Tak Netral di Pilkada Inhu

5 Orang Kades dan 1 ASN "Dijerat" Tak Netral di Pilkada Inhu

RENGAT - Penyidik kepolisian resort Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau menetapkan sedikitnya enam orang tersangka dari perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Inhu 9 Desember lalu.

Keenam tersangka itu dijerat karena dianggap tidak menjaga netralitas perhelatan pemilihan kepala daerah. 

Antara lain seorang ASN dengan jabatan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Pemkab Inhu inisial R (46).

Selain menjerat oknum ASN diatas lima orang oknum kepala desa (Kades) ikut dijerat Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni inisial Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.

"Benar ada lima kepala desa dan seorang oknum ASN. Jadi total ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka," jawab Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama kepada Wartawan, Selasa, 12 Januari 2021.

Dikatakan, usai gelar perkara sehari sebelumnya ke enam tersangka itu ditetapkan menjadi tersangka dengan enam berkas terpisah. "Dalam waktu dekat ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan," sambungnya.

Untuk ke enam tersangka ini Penyidik menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.

Hanya saja, ke-enam tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan koperatif bahkan ancamannya dibawah lima tahun. Papar Polisi. (Sandar Nababan)