Belasan Pelaku Esek-esek di Apartemen Green Pramuka Ditangkap Polisi

Belasan Pelaku Esek-esek di Apartemen Green Pramuka Ditangkap Polisi

Jakarta - Total ada 47 orang diamankan dari pengungkapan kasus praktek prostitusi online yang terjadi di sebuah Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat diamankan Polisi.

Total ada 8 tersangka dari kasus tersebut dengan inisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. Para tersangka melakukan praktek prostitusi tersebut dengan aplikasi di media sosial.

Berdasarkan keterangan pers dari polisi, dari 47 orang yang diamankan tersebut, 12 di antaranya masih berstatus di bawah umur. "Polisi berhasil mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan ada yang dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (12/1/21).

Kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang masih berusia 13 tahun, pada September 2020 diajak oleh salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai pelayan toko.

Tersangka sempat meminta izin kepada orang tua korban. Tanpa curiga, orang tua korban mengizinkan anaknya dibawa oleh tersangka SDQ. "Namun korban justru diajak ke apartemen dan dibujuk untuk melayani tamu berhubungan intim," terang Burhanuddin.

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat korban yang masih berusia 13 tahun berhasil melarikan diri pada 17 Desember 2020. Korban pun menceritakan kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan di kepolisian.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI tahun 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.**