Satu Dari Tiga Saksi yang Dipanggil KPK Kasus Suap Nurhadi, "Istri"

Satu Dari Tiga Saksi yang Dipanggil KPK Kasus Suap Nurhadi, "Istri"

Jakarta - Terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga orang saksi.

Adapun saksi yang dipanggil yaitu Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti selaku swasta, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman, termasuk istri Nurhadi sendiri yakni Tin Zuraida.

"KPK memanggil tiga saksi terkait kasus suap dan gratifikasi, ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/1/21).

Seperti diberitakan media sebelumnya, Ferdy Yuman ditetapkan tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi. Ferdy Yuman sendiri tersangka diduga menghalang-halangi penyidik, dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1/21) lalu di Malang, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**